Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Minta Disdikbud dan Kemenag se-Lampung Ikut Monitor Pelaksanaan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
“Untuk itu, panitia penerimaan murid baru, khususnya petugas verifikator, harus lebih berhati-hati dalam memverifikasi dokumen persyaratan pada masing-masing jalur penerimaan. Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan karena kelalaian petugas verifikasi,” ungkap Nur Rakhman.
Selain itu, jika kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung, maka seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama, termasuk dalam pelaksanaan penerimaan murid baru ini.
Komitmen tersebut tidak hanya dibutuhkan dari pihak penyelenggara atau pelaksana, tetapi juga dari masyarakat.
“Kami mengimbau para orang tua agar dapat memberikan suri teladan kepada anak-anaknya sebagai generasi penerus bangsa, dengan tidak menggunakan cara-cara yang tidak patut saat mendaftarkan anak ke sekolah pilihan. Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan penerimaan murid baru, dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737,” tutup Nur Rakhman. (*)
Ombudsman RI Lampung
penerimaan murid baru
disdik
kemenag
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
