Korupsi Bimtek di Pringsewu, Kejari ​​Sita Rp184 Juta dari Kepala Pekon

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

4 Juni 2025 19:56 WIB
Daerah | Rilis ID
Sejumlah kepala pekon dari beberapa kecamatan datang menyerahkan uang kerugian negara dalam perkara kasus dugaan korupsi Bimtek aparatur desa tahun 2024. Foto: Humas Kejari
Rilis ID
Sejumlah kepala pekon dari beberapa kecamatan datang menyerahkan uang kerugian negara dalam perkara kasus dugaan korupsi Bimtek aparatur desa tahun 2024. Foto: Humas Kejari

RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui jaksa penyidik ​​telah menyita uang Rp184 juta dari beberapa kepala pekon.

Penyitaan terkait perkara dugaan korupsi bimtek peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara serta studi tiru bagi aparatur desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. 

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. 

"Uang selanjutnya ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) PT Bank Mandiri Tbk Cabang Pringsewu," ujar Kadek, Rabu (4/6/2025).

Menurut Kadek, masih terdapat kerugian negara yang berada dalam penguasaan pihak-pihak lain.

Karenanya, ia mengimbau kepada kepala Pekon yang turut menikmati aliran uang negara tersebut mengembalikan kepada jaksa penyidik. 

“Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pringsewu

kepala Pekon

pulangkkan

kerugian negara

kejari Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya