Korupsi Bimtek di Pringsewu, Kejari Sita Rp184 Juta dari Kepala Pekon
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui jaksa penyidik telah menyita uang Rp184 juta dari beberapa kepala pekon.
Penyitaan terkait perkara dugaan korupsi bimtek peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara serta studi tiru bagi aparatur desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Uang selanjutnya ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) PT Bank Mandiri Tbk Cabang Pringsewu," ujar Kadek, Rabu (4/6/2025).
Menurut Kadek, masih terdapat kerugian negara yang berada dalam penguasaan pihak-pihak lain.
Karenanya, ia mengimbau kepada kepala Pekon yang turut menikmati aliran uang negara tersebut mengembalikan kepada jaksa penyidik.
“Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil," ujarnya. (*)
Pringsewu
kepala Pekon
pulangkkan
kerugian negara
kejari Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
