Kolaborasi Pemkab, PA dan Kemenag di Lamtim, Luncurkan Inovasi Pelayanan Isbat Nikah Terpadu

Muklis

Muklis

Lampung Timur

4 Juni 2025 00:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Plt Kapala Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur Indra Gandhi diruang kerjanya saat memberikan keterangan kepada wartawan Rilis.id
Rilis ID
Plt Kapala Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur Indra Gandhi diruang kerjanya saat memberikan keterangan kepada wartawan Rilis.id

RILISID, Lampung Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag), meluncurkan program inovatif berupa pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yakni isbat nikah terpadu yang terbagi dalam zona 1 dan Zona 2.

Adapun Zona 1 meliputi 13 Kecamatan yakni Labuhan Ratu Way Jepara, Braja Selebah, Mataram Baru, Bandar Sribawono, Labuhan Maringgai, Melinting, Gunung Pelindung, Pasir Sakti, Marga Sekampung, Jabung, Sekampung Udik dan Waway Karya, 

Sedangkan Zona 2 meliputi  Kecamatan Sukadana, Pekalongan, Bumi Agung, Marga Tiga, Way Bungur, Sekampung, Batanghari, Metro kibang, Pekalongan, Batanghari Nuban dan Raman Utara

Program isbath nikah terpadu ini bertujuan membantu warga masyarakat yang sudah menikah akan tetapi tidak memiliki buku nikah.

Bahkan dari hasil temuan di lapangan, masih banyak pasangan telah menikah secara agama dan telah berumur, akan tetapi sampai saat ini belum memiliki buku nikah.

Hal itu dikarenakan ada beberapa faktor antara lain, masyarakat masih abai terhadap adminstrasi dan cenderung memudahkan persoalan.

Selain itu juga, di beberapa kecamatan terdahulu pelaksanaan pernikahannya dilakukan oleh petugas pembantu pencatat nikah (P3N), sehingga banyak buku nikahnya yang tidak terbit

Plt Kepala Disdukcapil Lamtim Indra Gandhi menyatakan, program isbat nikah bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memberikan kepastian hukum atas pernikahannya.

Menurut Kadis, beberapa persoalan terhambat akibat masyarakat tidak dapat menunjukkan buku nikahnya seperti mengurus kartu keluarga (KK), pengajuan pinjaman dan lain sebagainya.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminiduk, bahwa dalam hal pasangan tidak dapat menunjukkan buku nikahnya, maka dapat diganti dengan penetapan pengadilan

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Timur

Isbat Nikah

Pelayanan Terpadu

Administrasi Kependudukan

Pengadilan Agama

Kementerian Agama

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya