Gubernur Mirza Umumkan THR ASN Pemprov Lampung Mulai Cair Besok

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

11 Maret 2026 20:40 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/foto: rima
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai besok, 12 Maret 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp150 miliar.

"Insya allah THR ASN Pemprov Lampung bisa di proses mulai besok," kata Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Ballroom Hotel Santika Bandar Lampung pada Rabu, 11 Maret 2026.

Mirza mengatakan, THR tersebut terdiri dari THR gaji dan THR Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Anggaran itu dialokasikan untuk 12.648 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 12.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 863 PPPK paruh waktu.

Menurut Mirza, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya,” ujar Mirza.

Ia berharap pencairan THR dapat memberikan manfaat nyata bagi para ASN, baik dari sisi sosial maupun ekonomi, serta menambah kebahagiaan bersama keluarga saat merayakan Hari Raya.

“Dengan dicairkannya THR ini, kami berharap ASN dapat merasakan manfaat yang nyata, baik dalam aspek sosial, ekonomi maupun kebahagiaan keluarga dalam merayakan Hari Raya,” katanya.

Selain itu, Mirza juga berharap pencairan THR dapat meningkatkan semangat kerja para ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Proses pencairan THR dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dari masing-masing perangkat daerah. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlebih dahulu melakukan verifikasi data pegawai sebelum mengusulkannya kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Thr

thr asn

pemprov lampung

gubernur lampung

rahmat mirzani djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya