Gebrakan Bupati Ela: Lampung Timur Prioritaskan Ekonomi Biru dan Desa Makmur dalam RPJMD 2025-2029
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Bupati Ela Siti Nuryamah membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Tahun 2025–2029 di Aula Utama Setdakab, Selasa, (20/5/2025).
Acara ini menandai langkah penting dalam merancang strategi pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Dalam sambutannya yang penuh semangat, Bupati Ela menyatakan telah menetapkan arah pembangunan yang sejalan dengan visi nasional dan Provinsi Lampung.
Dimana Kabupaten Lampung Timur kini menjadi salah satu daerah prioritas nasional dalam pengembangan ekonomi biru dan komoditas unggulan pertanian.
Menyadari potensi besar garis pantai sepanjang lebih dari 110 km dan kontribusi signifikan terhadap produksi perikanan Lampung, Ela berkomitmen penuh untuk mendorong hilirisasi sektor perikanan.
"Kami akan mengembangkan kawasan Labuhan Maringgai sebagai klaster ekonomi berbasis kelautan. Dukungan penuh dari pemerintah provinsi sangat kami harapkan untuk memperkokoh sinergi pembangunan ini," tegasnya.
Selain sektor kelautan, Lampung Timur juga fokus pada pengembangan komoditas unggulan pertanian untuk mencapai swasembada pangan, air, dan energi.
Dengan kontribusi 17,3 persen terhadap produksi padi di Lampung pada tahun 2024, kabupaten ini memiliki peran strategis dalam RPJMD Provinsi Lampung, yang menempatkannya sebagai pusat ekonomi kreatif, pariwisata, dan industri berbasis inovasi.
"Desa akan menjadi subjek utama pembangunan kita dan peningkatan kapasitas BUMDes sertakoperasi adalah kunci untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa," tambahnya.
Di tengah tantangan global dan keterbatasan fiskal, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tetap menjalankan program 100 hari kerja dengan fokus pada perbaikan jalan, operasi pasar murah, dan inovasi layanan berbasis teknologi melalui aplikasi Si Badak.
#Lampung Timur
#Ekonomi Biru
#Pembangunan Desa
#RPJMD 2025-2029
#Bupati Ela #Musrenbang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
