Fredy Pensiun, Firsada Jabat Plh Sekda Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

28 Februari 2025 16:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Serah terima jabatan Pj Sekda Lampung, Fredy yang purna tugas kepada Plh Sekda Lampung, M. Firsada
Rilis ID
Serah terima jabatan Pj Sekda Lampung, Fredy yang purna tugas kepada Plh Sekda Lampung, M. Firsada

RILISID, Bandarlampung — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy resmi memasuki masa purna bakti atau pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Maret 2025.

Karenanya jabatan Fredy beralih ke M. Firsada, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung tersebut kini menjabat sebagai Plh Sekda Lampung.

Peralihan jabatan secara resmi di gelar di Balai Keratun Lantai III Kantor Gubernur Lampung pada Jumat 28 Februari 2025.

Fredy sendiri dalam sambutannya menyebut telah mengabdi sejak 25 tahun sebagai PNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung.

Namun sepanjang karirnya 35 tahun sebagai PNS, ia sudah wara-wiri di berbagai Pemda. 

Iapun mengucapkan rasa terimakasihnya pada semua pihak selama ia menjalankan tugas sebagai PNS.

"Pada hari ini saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung selama bekerja. Tentu dukungan semua pihak sangat membatu selama menjalankan tugas selama ini," kata dia.

Ia pun memohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan selama ia menjabat kepada semua pihak.

Sementara itu Plh Sekda Provinsi Lampung, M. Firsada mengungkapkan selama ini Fredy tidak hanya bertugas, namun juga memberikan bimbingan.

"Selama ini Pak Fredy tidak hanya bertugas, beliau membimbing kami. Dan semua pengabdian yang ia dedikasikan selama ini sangat penuh loyalitas dan teladan bagi kami," sebut Firsada. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Fredy

sekda Lampung

pj sekda Lampung

m. Firsada

plh sekda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya