Syarat Dasar Pengajuan Modal, DPMPPTSP Lamsel Luncurkan Program JEBOLIN UMKM
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi meluncurkan program Jemput Bola Layanan Izin (JEBOLIN) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Jumat (1/8/2025).
Kegiatan perdana digelar di halaman kantor Kecamatan Kalianda dan disambut antusias oleh puluhan pelaku UMKM.
Program tersebut bertujuan mempermudah proses perizinan usaha bagi pelaku UMKM, sekaligus mendorong penguatan legalitas sebagai syarat dasar pengajuan permodalan ke lembaga keuangan.
“Alhamdulillah antusiasme masyarakat sangat tinggi. Lebih dari 50 pelaku UMKM hadir untuk berkonsultasi dan mengurus izin usaha mereka,” kata Kepala DPMPPTSP Lamsel Rio Gismara di lokasi kegiatan.
Rio menjelaskan, program JEBOLIN untuk UMKM merupakan bagian dari arah kebijakan Bupati Radityo Egi Pratama, dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, Bupati menekankan pentingnya pelayanan publik yang proaktif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
“Pak Bupati ingin ekonomi daerah tumbuh dari bawah, dari para pelaku UMKM. Maka pendekatannya adalah jemput bola. Kita turun ke kecamatan, permudah izin usaha, beri pendampingan, dan dorong akses ke permodalan,” ujar Rio.
Layanan yang dibuka dalam program JEBOLIN UMKM mencakup Konsultasi dan pendampingan perizinan berbasis OSS-RBA, Penerbitan izin usaha, Pembinaan dan edukasi usaha oleh Dinas Koperasi dan UMKM, Serta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pihak Kecamatan Kalianda dan menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam mendukung UMKM naik kelas.
Ke depan, program JEBOLIN UMKM akan digelar secara bergilir di seluruh kecamatan se-Lamsel. (*)
UMKM
DPMPPTSP
Rio Gismara
Radityo Egi Pratama
Lampung Selatan
pengajuan modal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
