Ditanya Soal Ukur Ulang HGU SGC, Begini Respons Menteri ATR/BPN

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

29 Juli 2025 14:13 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Konferensi pers Kunjungan kerja Menteri ATR BPN ke Pemprov Lampung/foto: rima
Rilis ID
Konferensi pers Kunjungan kerja Menteri ATR BPN ke Pemprov Lampung/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ke Lampung ikut menyoroti soal dorongan penghitungan ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Company.

Terkait ini ini, Nusron menyebut bahwa dirinya tidak bisa melakukan pengukuran ulang HGU PT SGC.

"Kalau mau ukur ulang itu harus ada pemohon duku, sudah ada dari DPR RI maka harus pakai APBN, kalau pakai APBN akan kami cek anggaran itu ada apa tidak," jelas Nusron.

Dia melanjutkan kecuali kalau ada pihak lain swasta yang ingin di cek. Karena dalam PP itu biaya ukur ditanggung pemohon. 

"Kecuali PTSL ditanggung negara, karena ini korporasi mana mungkin ditanggung APBN, nanti semua perusahaan tidak mau membayar PNBP, tidak mau bayar ukur dan selalu dibebankan negara lama-lama APBN habis hanya untuk mengukur korporasi, jadi kami menunggu pemohon," jelasnya.

Sementara itu Nusron menyebut bahwa tidak ada secara administrasi HGU milik PT SGC. Namun beberapa anak perusahaan yang masuk dalam SGC dapat dilakukan pemeriksaan.

'Didalam data kami tidak ada HGU SGC, yang ada gula putih mataram, garuda panca, indosweet Lampung. Nggak ada SGC, tapi kalau ditanya HGU GMP, ya saya bisa jawab," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Sugar group company

sgc

hgu

hak guna usaha

menteri ATR BPN

Nusron Wahid

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya