Ditanya Soal Ukur Ulang HGU SGC, Begini Respons Menteri ATR/BPN
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ke Lampung ikut menyoroti soal dorongan penghitungan ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Company.
Terkait ini ini, Nusron menyebut bahwa dirinya tidak bisa melakukan pengukuran ulang HGU PT SGC.
"Kalau mau ukur ulang itu harus ada pemohon duku, sudah ada dari DPR RI maka harus pakai APBN, kalau pakai APBN akan kami cek anggaran itu ada apa tidak," jelas Nusron.
Dia melanjutkan kecuali kalau ada pihak lain swasta yang ingin di cek. Karena dalam PP itu biaya ukur ditanggung pemohon.
"Kecuali PTSL ditanggung negara, karena ini korporasi mana mungkin ditanggung APBN, nanti semua perusahaan tidak mau membayar PNBP, tidak mau bayar ukur dan selalu dibebankan negara lama-lama APBN habis hanya untuk mengukur korporasi, jadi kami menunggu pemohon," jelasnya.
Sementara itu Nusron menyebut bahwa tidak ada secara administrasi HGU milik PT SGC. Namun beberapa anak perusahaan yang masuk dalam SGC dapat dilakukan pemeriksaan.
'Didalam data kami tidak ada HGU SGC, yang ada gula putih mataram, garuda panca, indosweet Lampung. Nggak ada SGC, tapi kalau ditanya HGU GMP, ya saya bisa jawab," tutupnya. (*)
Sugar group company
sgc
hgu
hak guna usaha
menteri ATR BPN
Nusron Wahid
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
