Disnaker Catat Ada 129 TKA Kerja di Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

15 Juni 2025 16:10 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mencatat ada sebanyak 129 tenaga kerja asing yang bekerja di Lampung.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari pada Minggu 15 Juni 2025.

"Berdasarkan data yang kami terima ada 129 tenaga kerja asing yang bekerja di Lampung," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Untuk TKA sendiri memiliki waktu kerja masing-masing 5 tahun. Sementara izinnya melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Untuk izin semua langsung lewat Kemenaker," tambahnya.

Sementara itu untuk jumlah tenaga kerja asing namun tergantung masing-masing kebutuhan dan kesanggupan perusahaan.

yang bekerja disetiap perusahaan juga tidak dibatasi

"Soal pembatasan jumlah tenaga kerjatidak ada aturannya semua tergantung kebutuhan dan kesanggupan perusahaan utk membayar Retribusinya yang disingkat RPTKA (Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang retribusinya masuk menjadi PAD Provinsi Lampung," tambahnya.

Berikut daftar lengkap perusahaan yang memiliki TKA di Provinsi Lampung:

AAVAS HURUN HASMITHA PT 1 orang

Menampilkan halaman 1 dari 6
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Disnaker Lampung

tenaga kerja

tenaga kerja asing

perusahaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya