Disnaker Catat Ada 129 TKA Kerja di Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mencatat ada sebanyak 129 tenaga kerja asing yang bekerja di Lampung.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari pada Minggu 15 Juni 2025.
"Berdasarkan data yang kami terima ada 129 tenaga kerja asing yang bekerja di Lampung," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Untuk TKA sendiri memiliki waktu kerja masing-masing 5 tahun. Sementara izinnya melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Untuk izin semua langsung lewat Kemenaker," tambahnya.
Sementara itu untuk jumlah tenaga kerja asing namun tergantung masing-masing kebutuhan dan kesanggupan perusahaan.
yang bekerja disetiap perusahaan juga tidak dibatasi
"Soal pembatasan jumlah tenaga kerjatidak ada aturannya semua tergantung kebutuhan dan kesanggupan perusahaan utk membayar Retribusinya yang disingkat RPTKA (Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang retribusinya masuk menjadi PAD Provinsi Lampung," tambahnya.
Berikut daftar lengkap perusahaan yang memiliki TKA di Provinsi Lampung:
AAVAS HURUN HASMITHA PT 1 orang
Disnaker Lampung
tenaga kerja
tenaga kerja asing
perusahaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
