Dishut Lampung Sebut Lokasi Penebangan Pohon di Pesbar Berjarak 2,5 KM dari Kawasan Hutan Lindung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

10 Desember 2025 11:56 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadis Kehutanan Lampung, Yanyan Ruchyansyah/foto: rima
Rilis ID
Kadis Kehutanan Lampung, Yanyan Ruchyansyah/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Dinas Kehutanan Lampung memastikan lokasi penebangan pohon yang sempat viral di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat diluar kawasan hutan negara.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Yanyan Ruchyansyah di Kantor Gubernur Lampung.

"Iya jadi itu berada diluar kawasan hutan lindung. Jaraknya sekitar 2,5 sampai 2,8 KM dari batas kawasan hutan lindung," kata Yanyan.

Yanyan menyebut kepemilikan lahan tersebut bukan atas nama perusahaan, namun atas nama pribadi. Sayangnya Yanyan belum mengetahui kepemilikan lahan tersebut.

"Kami belum tahu atas nama siapa, namun bukan perusahaan," tambahnya.

Karena kepemilikan pribadi, Yanyan menyebut sesuai Permen LHK P.8/2021 Pasal 285 ayat 3, yang menyebutkan kayu bulat hasil budidaya dari hutan hak dapat langsung diolah tanpa memerlukan izin penebangan.

"Jadi memang ada kayu yang budidaya di lahan hutan pribadi itu bisa ditebang, dan tidak memerlukan izin penebangan," tambahnya.

Namun jika kayu yang tumbuh secara alami, maka pemilik harus membayar provisi sumber daya hutan yang dilaporkan langsung ke Dirjen melalui Balai PHL agar dapat masuk Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU). 

Yanyan menyebut kondisi tutupan lahan hutan yang viral memang cukup bagus.

“Kalau tutupannya hutannya itu memang bagus. Tapi kalau kawasan hutan, itu ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan negara,” lanjutnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Dishut Lampung

pohon

penebangan pohon viral

viral

pesbar

dishut

dinas kehutanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya