Disdag Bandar Lampung Catat 250 UMKM Daftar Pinjaman Bunga 0 Persen

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

13 Oktober 2025 15:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Disdag Bandar Lampung. Erwin. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Disdag Bandar Lampung. Erwin. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 250 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah mendaftar untuk mengikuti program pinjaman bunga 0 persen.

Kepala Disdag Bandar Lampung Erwin mengatakan, proses pendaftaran dilakukan secara daring (Online), kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi langsung (Offline) yang dibatasi sebanyak 50 peserta per hari.

“Kami sedang melakukan verifikasi, mulai hari ini. Total sudah ada 250 pendaftar, dan setiap hari kami batasi 50 orang untuk diverifikasi,” ujar Erwin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, program pinjaman tanpa bunga ini masih terbuka bagi pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan. 

Ia menjelaskan, Disdag hanya berperan membantu proses pendaftaran dan verifikasi awal, sementara tahap penilaian akhir dilakukan oleh pihak perbankan yang bekerja sama dalam program ini.

“Nanti proses persetujuannya dilakukan oleh bank. Kami hanya membantu dari sisi pendataan dan verifikasi awal saja,” jelasnya.

Erwin menambahkan, pinjaman yang ditawarkan dalam program ini mencapai maksimal Rp50 juta, dengan jangka waktu pengembalian hingga tiga tahun. Sementara, pengajuan di atas Rp20 juta akan memerlukan agunan.

Program ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di Bandar Lampung dalam mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani oleh bunga pinjaman.

“Tujuannya tentu agar UMKM bisa lebih berkembang dan punya akses modal yang lebih ringan,” pungkas Erwin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Disdag

Bandar Lampung

0 Persen

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya