Di Lampung Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Beda Nama KTP, Asalkan...
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan karena nama di KTP tidak sesuai dengan identitas di STNK, ke depan akan mendapat kemudahan.
Pemerintah pusat bersama Polri telah membuka ruang pelayanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP sesuai nama pemilik awal.
Pemberlakuan aturan ini juga bakal diterapkan di Lampung. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul yang ditemui di Kantornya, Jumat 24 April 2026.
Saipul mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi nasional yang melibatkan jajaran kepolisian dan pengelola Samsat se-Indonesia.
“Prinsipnya sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani,” ujar Saipul.
Ia menjelaskan, kebijakan ini muncul untuk menjawab persoalan klasik di lapangan.
Banyak masyarakat membeli kendaraan bekas, namun belum melakukan proses balik nama sehingga terkendala saat ingin membayar pajak.
Sebelumnya, pembayaran pajak mensyaratkan KTP sesuai dengan nama yang tertera di dokumen kendaraan.
Kondisi ini kerap membuat masyarakat memilih menggunakan jasa perantara dengan biaya tambahan.
“Sekarang itu sudah dipermudah. Tidak harus KTP sesuai nama pemilik awal. Ini untuk membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Bayar pajak
bapenda Lampung
bayar pajak tanpa ktp
beda nama ktp
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
