Di Lampung Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Beda Nama KTP, Asalkan...
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Namun demikian, kemudahan tersebut tidak diberikan tanpa syarat.
Saipul menegaskan, wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan.
“Ada ketentuan dari Polri, wajib membuat pernyataan bahwa dalam waktu satu tahun harus melakukan balik nama,” tegasnya.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka kendaraan berpotensi dikenai sanksi administratif.
Bahkan, dalam jangka panjang kendaraan bisa dihapus dari sistem registrasi.
“Kalau tidak dibalik nama dan tidak bayar pajak, nanti bisa dihapus dari sistem. Artinya kendaraan itu tidak bisa lagi digunakan di jalan karena tidak terdaftar,” katanya.
Meski aturan tersebut sudah diperbolehkan secara nasional dan bahkan telah mulai diterapkan di Jawa Barat, Pemprov Lampung belum melakukan sosialisasi resmi.
Saipul menyebut pihaknya masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sebelum kebijakan itu diumumkan secara luas ke masyarakat.
“Kita di Lampung belum sosialisasikan. Kita masih menunggu undangan dari Dirlantas untuk dibahas bersama. Saya juga belum melaporkan ke gubernur,” ungkapnya.
Ia memastikan, kebijakan ini nantinya juga akan terintegrasi dengan program keringanan pajak kendaraan yang sedang berjalan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Lampung. (*)
Bayar pajak
bapenda Lampung
bayar pajak tanpa ktp
beda nama ktp
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
