Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, OPD Lampung Barat Wajib Korve Mingguan
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan Gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) secara rutin.
Kegiatan tersebut bertujuan menata kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja di seluruh instansi pemerintah daerah.
Instruksi itu merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Korve, yaitu gerakan bersih-bersih kantor dan lingkungan kerja secara gotong royong.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mendorong pembentukan budaya kerja bersih, sehat, dan tertib di lingkungan pemerintahan.
Bupati Parosil menekankan, Gerakan ASRI bukan sekadar bersih-bersih.
“Kegiatan ini bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib, sehat, dan nyaman. Lingkungan kerja yang terawat akan berdampak langsung pada produktivitas aparatur pemerintah,” katanya, Kamis (5/2/2025).
Korve, menurut Parosil, adalah kegiatan rutin yang dilakukan minimal satu kali dalam sepekan, di mana seluruh pegawai terlibat membersihkan kantor, halaman, dan fasilitas publik lainnya secara bergotong-royong.
Gerakan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran kolektif aparatur sipil negara dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kerja.
“Lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan tertata menciptakan suasana kerja yang nyaman dan produktif. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Tak hanya di kantor, Bupati Parosil berharap Gerakan ASRI juga diterapkan di sekolah-sekolah.
LampungBaratBersih
GerakanASRI
KorveMingguan
GotongRoyong
OPDLampungBarat
ParosilMabsus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
