APBD Pringsewu Defisit Rp22,6 Miliar Bakal Ditutup Cara Ini

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

16 September 2025 19:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Wakil bupati Pringsewu Umi Laila sampaikan laporan Anggaran Perubahan di paripurna DPRD 2025. foto humas.
Rilis ID
Wakil bupati Pringsewu Umi Laila sampaikan laporan Anggaran Perubahan di paripurna DPRD 2025. foto humas.

RILISID, Pringsewu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, Selasa (16/9/2025).

Rapat dipimpin pimpinan DPRD Suherman, dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran Forkopimda, serta Sekretaris Kabupaten (Sekkab).

Mewakili Bupati, Umi Laila menyampaikan, penyusunan APBD-P 2025 diselaraskan dengan arah kebijakan pokok pembangunan daerah.

“Perubahan APBD ini difokuskan pada lima prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama, sekaligus mengakomodir kebutuhan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Dalam laporannya, Umi Laila memaparkan struktur APBD-P Kabupaten Pringsewu 2025 sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp1,28 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp182,3 miliar dan Pendapatan Transfer Rp1,1 triliun.

Belanja Daerah: Rp1,30 triliun, dengan rincian Belanja Operasi Rp972,8 miliar, Belanja Modal Rp140 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp1,5 miliar, serta Belanja Transfer Rp195,1 miliar.

Defisit Anggaran: Rp22,6 miliar, yang akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024.

Dengan komposisi tersebut, sisa pembiayaan anggaran tahun berjalan tercatat nol rupiah.

Wakil Bupati menegaskan, pembahasan APBD-P dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan Badan Anggaran DPRD serta seluruh OPD.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu Anggaran Perubahan 2025

Disahkan

Rapat Paripurna

belanja tembus 1

3 T

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya