Buntut Ratusan Pelajar Keracunan MBG, Ketua DPRD Lampung Minta Anggotanya Tinjau Dapur

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Kota Bandar Lampung

1 Oktober 2025 14:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id

RILISID, Kota Bandar Lampung — Hingga September 2025, sebanyak 572 pelajar di beberapa Kabupaten di Provinsi Lampung, mengalami keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejadian tersebut, mendapat sorotan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.

Dia meminta kepada anggotanya turut serta meninjau kegiatan pengolahan MBG di dapur apakah telah memenuhi standar higienis atau belum.

“Kami meminta kepada teman-teman DPRD, baik di kota, kabupaten maupun provinsi, untuk meninjau secara langsung pengolahan MBG, apakah telah higienis serta memenuhi standar kepatutan,” ujar Giri di kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu, (1/10/2025).

Menurutnya, terdapat beberapa standar yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pengelola MBG, seperti layak jamah makanan.

“Kami berharap pelaksana masak, nyuci, semuanya telah tersertifikasi, sehingga tau mana yang menyebabkan adanya terkontaminasi atau pun teroksidasi,” imbuh politisi Partai Gerindra.

Giri menegaskan, peristiwa keracunan MBG menjadi atensi Pemerintah Daerah agar tidak berulang.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus-kasus keracunan. Seharusnya ini tidak ada kesalahan operasional dari dapur-dapur tersebut,” tegasnya. 

Pemerintah Daerah termasuk DPRD lanjutnya, telah berdiskusi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai standar pengelolaan MBG.

“Sebenarnya, petunjuk teknisnya sudah sangat detail, memang dalam pelaksanaannya sedang dalam proses perbaikan,” tutur Giri.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Keracunan MBG

Ketua DPRD Lampung

Tinjau Dapur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya