BPN Way Kanan Resmi Luncurkan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik
RICO ANGGARA
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Way Kanan secara resmi meluncurkan layanan Sertifikat Tanah Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan, Jumat (1/8/2025)
Kepala Kantor BPN Way Kanan Nikolas Palinggi menjelaskan, layanan tersebut merupakan implementasi langsung dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Regulasi ini menurutnya menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah secara digital di seluruh wilayah Indonesia.
Nikolas Palinggi menyampaikan, Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan digitalisasi layanan pertanahan dan menciptakan efisiensi, keamanan, serta transparansi dalam pengelolaan serta kepemilikan tanah.
"Kantor BPN Way Kanan saat ini melayani pendaftaran baru maupun konversi dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik," ujar Nikolas Palinggi.
Program ini juga mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan seperti Wakil Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Way Kanan Dani Utaria.
Ia mengapresiasi langkah yang diambil BPN Way Kanan dalam menghadirkan layanan digital ini.
“Digitalisasi menjadi kunci transformasi layanan pertanahan yang mudah, aman, dan efisien. Perubahan ini tentu sangat membantu masyarakat,” jelas Dani.
Dani menambahkan, pihaknya bersama para PPAT lainnya akan secara masif melakukan sosialisasi mengenai penggunaan sertifikat tanah elektronik agar pemahaman masyarakat meningkat.
Sehingga proses konversi maupun pembuatan sertifikat baru dapat berjalan lancar dan optimal.
BPN Way Kanan
sertifikat tanah elektronik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
