BPKAD Lamsel Diduga Gagal Kelola Aset, Potensi PAD Menguap!

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

10 Maret 2026 20:36 WIB
Daerah | Rilis ID
Kantor BPKAD Lamsel. Foto Ahmad Kurdy
Rilis ID
Kantor BPKAD Lamsel. Foto Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — ​Tata kelola aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan (Lamsel), menuai sorotan tajam.

Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengamankan harta daerah ini diduga gagal dalam mengoptimalkan aset tanah pertanian, yang kini justru diduga digarap oleh pihak luar tanpa memberikan kontribusi satu rupiah pun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Pengakuan mengejutkan datang dari Kasi Aset BPKAD Lamsel Joni Naryanto.

Mewakili Kepala Badan Rini Ariasih, Joni secara blak-blakan mengaku tidak mengetahui siapa saja pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari lahan-lahan pertanian milik Pemkab Lamsel.

​"Yang lalu-lalu kami tidak tahu mereka izin ke siapa. Sama sekali tidak ada (pemasukan) yang masuk ke kas daerah," ujar Joni saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/24). 

​Pernyataan tidak tahu dari pihak BPKAD ini memicu tanda tanya. Sebagai pengelola aset, BPKAD seharusnya memiliki basis data yang kuat mengenai siapa, di mana, dan bagaimana aset daerah digunakan.

Sikap permisif dan ketidaktahuan ini mengindikasikan adanya pembiaran yang terstruktur, sehingga aset negara beralih fungsi menjadi lahan bancakan oknum tertentu.

​Ketidakmampuan BPKAD kian terlihat saat ditanya mengenai total luas tanah yang dimiliki Pemkab Lamsel secara keseluruhan.

Pihak BPKAD tampak gamang dan tidak mampu menyajikan data luas lahan secara gamblang, dengan dalih data yang masih berserakan di tiap perangkat daerah.

​"Kalau untuk luasnya, saya lupa. Tapi ada 700 bidang yang sudah sertifikat, sisanya sekitar 400 bidang masih berproses di BPN," kelit Joni.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PAD

Lampung Selatan

Aset Daerah

Tanah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya