Warning BKPSDM Pringsewu, ASN dan PPPK Bolos Terancam Sanksi dan Dipotong Tunjangannya

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

27 November 2025 19:16 WIB
Daerah | Rilis ID
Foto ilustrasi Asn.
Rilis ID
Foto ilustrasi Asn.

RILISID, Pringsewu — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenai pentingnya disiplin keberadaan.

Peringatan ini ditegaskan seiring penerapan aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi ASN BKPSDM Pringsewu Dwi Santoso menjelaskan, berbagai bentuk pelanggaran disiplin seperti keterlambatan maupun pulang lebih cepat akan berdampak langsung pada pemotongan tunjangan.

“Pemotongan dilakukan berdasarkan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) dan dikelola oleh OPD masing-masing,” ujar Dwi Santoso, Kamis (27/11/2025).

Dwi menegaskan, pegawai yang tidak masuk kerja selama 1-2 hari tanpa keterangan resmi akan langsung mendapatkan peringatan atau sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dari atasan langsung.

“OPD selaku atasan wajib melakukan pembinaan sesuai PP 94 Tahun 2021 dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Apabila ketidakhadiran terjadi lebih dari beberapa hari, atasan dapat mengusulkan pembentukan Tim Pemeriksa untuk memastikan jenis hukuman yang diberikan bersifat objektif.

Tim ini terdiri dari unsur atasan langsung, BKPSDM, Inspektorat, serta unsur lain yang dianggap relevan.

Menurut Dwi, langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penurunan sanksi.

Sementara itu, seluruh mekanisme dan hukuman dijatuhkan melalui aplikasi I'DIS, yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

BKPSDM Pringsewu

Asn dan PPPK Bolos kerja

bakal kena sangsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya