Besok DPRD Lampung Gelar Pelantikan Dua Anggota PAW
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Sementara itu pemberhentian Yus Bariah tertuang dalam keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4.2037 tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi Lampung.
Sementara itu pengangkatan Imelda sendiri berdasarkan keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4/2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Untuk pemberhentian Tedi Kurniawan berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4-2080 tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi Lampung. (*)
Dprd
paw
pelantikan paw
pergantian antar waktu
pelantikan anggota DPRD Provinsi Lampung paw
yus Bariah
abdul aziz
tedi Kurniawan
imelda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
