Baru Tiga Hari Posko Dibuka, Disnaker Lampung Terima Empat Laporan Aduan THR
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
"Seperti Grab, Maxim, Shopee, Sicepat, JNE, JNT, Gojek itu akan kami sampaikan suratnya karena merekankan perusahaan yang by aplikasi karena ini hal baru. Maka kita menghimbau untuk dapat disalurkan," katanya.
Sementara itu untuk pengaduan THR masih sama dengan tahun sebelumnya. Di mana perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Dalam edaran ini, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," lanjutnya.
Selanjutnya bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan gaji.
Sementara itu bagi yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan dikali 1 bulan gaji.
"Bagi pekerja/buruh yang merasa tidak sesuai bisa melaporkan melalui Disnaker Provinsi Lampung dan Disnaker kabupaten/kota untuk dilakukan penyelesaian," tambahnya.
Selanjutnya Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian bagi Pekerja/Buruh yang Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Thr
Disnaker Provinsi Lampung
pengaduan thr
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
