Baru Tiga Hari Posko Dibuka, Disnaker Lampung Terima Empat Laporan Aduan THR
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Disnaker Provinsi Lampung menerima empat laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak posko pengaduan THR dibuka pada 24 Maret 2025.
Hal ini disampaikan Plh Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari.
"Baru ada empat laporan yang masuk," katanya.
Sementara itu posko pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) yang diperuntukan untuk pengemudi online juga dapat dilaporkan ke Disnaker Provinsi Lampung.
Posko sendiri masih akan dibuka hingga 7 April 2025 mendatang.
Yuri sebelumnya menyebut pada posko pengaduan tahun ini ada yang berbeda karena Disnaker Provinsi Lampung juga menerima pengaduan terkait BHR.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Ya tahun ini tidak hanya THR tapi juga kita buka posko pengaduan BHR. Jadi ini merupakan bonus khusus yang diberikan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi," jelas Yuri.
Meskipun baru sebatas himbauan, namun Pemprov Lampung nantinya akan mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung yang akan ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal untuk disalurkan ke pemda kabupaten/kota dan perusahaan penyedia jasa pengemudi online.
Thr
Disnaker Provinsi Lampung
pengaduan thr
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
