Baru Tiga Hari Posko Dibuka, Disnaker Lampung Terima Empat Laporan Aduan THR

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

26 Maret 2025 13:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Thr

Disnaker Provinsi Lampung

pengaduan thr

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya