Baru Tiga Hari Posko Dibuka, Disnaker Lampung Terima Empat Laporan Aduan THR
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. (*)
Thr
Disnaker Provinsi Lampung
pengaduan thr
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
