Baru 10 SPPG di Bandar Lampung Ajukan SLHS untuk Pelaksanaan MBG

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

19 November 2025 16:14 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi MBG. Foto: Ist
Rilis ID
Ilustrasi MBG. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung, baru menerima 10 pengajuan penerbitan sertifikat laik higenie sanitasi (SLHS) dari 79 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tapis Berseri.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan, dari jumlah tersebut hanya 1 yang telah memiliki SLHS yaitu SPPG Tanjung Senang. 

“Kita dapat data bahwa sudah 79 yang beroperasi, memang SPPG terus bertambah. Dari yang sudah beroperasi yang sudah terbit SLHS itu 1, kalau yang mengajukan itu sudah 10,” ujar Muhtadi di kantor Pemkot, Rabu, (19/11/2025)

Ia menjelaskan, proses pengajuan belum banyak karena SPPG harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis. 

Diantaranya, kondisi dapur dan fasilitas pengolahan harus memenuhi syarat. Jika masih ditemukan komponen yang belum sesuai tidak dapat diterbitkan.

“Selain itu, seluruh penjamah makanan wajib mengikuti pelatihan khusus. Diskes juga melakukan pemeriksaan bahan makanan untuk memastikan tidak ada kandungan zat berbahaya seperti formalin atau boraks,” tuturnya.

Muhtadi menegaskan, SLHS tidak dapat diterbitkan jika standar kesehatan belum terpenuhi. 

“Sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pencegahan keracunan dan menjaga keamanan konsumsi,” tutup Muhtadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

MBG

SLHS

Diskes

SPPG

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya