Atasi Kekosongan Jabatan, Pemkab Pesawaran Gelar PAW di Sembilan Desa

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

4 Februari 2026 21:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekkab Pesawaran, Wildan saat menghadiri PAW kepala desa di Desa Sukaraja, Gedongtataan. Foto: Humas
Rilis ID
Sekkab Pesawaran, Wildan saat menghadiri PAW kepala desa di Desa Sukaraja, Gedongtataan. Foto: Humas

Desa Sinar Jati, Kecamatan Tegineneng, Imam Sumarto (88 suara) dan Sulistiani, Amd.Keb (10 suara).dengan total suara sah: 98 suara.

Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Dede Aries Putra (89 suara) dan Tontawi (10 suara) dengan total suara sah: 99 suara.

Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Sumarah (46 suara), Ahmad Syaikhu (51 suara), dan Muhamad Yazid (53 suara) dengan total suara sah 150 suara.

Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Andri Suryawan (134 suara) dan Sukirno (14 suara) dengan total suara sah: 298 suara.

Dalam pantauan di lapangan, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, menjadi salah satu desa yang melaksanakan PAW dihadiri langsung oleh Sekretaris Kabupaten Pesawaran Wildan, Kabag Administrasi Pembangunan Setkab Alkholid serta Camat Gedong Tataan Darlis sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekkab Wildan menyampaikan, PAW merupakan mekanisme pemerintahan desa yang harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan, guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif hingga akhir masa jabatan.

Dirinya menegaskan bahwa kepala desa hasil PAW diharapkan dapat segera beradaptasi, melanjutkan program pembangunan desa, serta menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat.

Pemkab Pesawaran berharap kepala desa hasil PAW di sembilan desa tersebut dapat segera bekerja, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pesawaran

Pilkades

PAW

kekosongan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya