Angka Kecelakaan Meningkat, KAI Divre IV Tanjung Karang Tutup 19 Perlintasan Liar
Sulaiman
Bandarlampung
Dirinya juga meminta kepada pengendara, tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110.
"Kami kembali mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat kembali perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," tegasnya. (*)
Perlintasan sebidang
PT KAI
Divre IV Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
