Yusuf Kohar Cuek Soal Pembentukan Pansus
Anonymous
Bandarlampung
Sementara SPT dan SK mereka tidak sesuai prosedur. ”Dan itu bisa pidana,” ujarnya.
Legislator Gerindra mengusulkan pimpinan DPRD segera membentuk pansus untuk menyikapi pelanggaran yang dilakukan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar tersebut. Karena jika tidak disikapi ini bisa menjadi preseden buruk kedepannya.
”DPRD harus punya sikap untuk masalah ini,” timpalnya.
Jika benar melanggar, konsekuensinya tidak ringan. ”Dari pansus itu nanti bisa ditelusuri adanya pelanggaran atau tidak,” terangnya.
Senada diutarakan, Barlian Mansyur menilai pengangkatan Plt ini sudah masuk ke dalam keinginan pribadi Yusuf Kohar.
”Penerbitakan SPT dan SK pejabat itu kan ada mekanisme,” tandasnya.
Dari penjelasan BKD sambung Berlian, tidak ada satupun SPT yang diregistrasi, kemudian penerbitan SPT itu tidak melalui rapat baperjakat.
”Di SPT itu tidak ada paraf persetujuan pejabat yang berwenang, langsung diteken Plt Yusuf Kohar,” beber politisi kawakan itu. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
