Yudi Latief 'Resign', Demokrat: 'Lampu Kuning' Kemerosotan Wibawa Jokowi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Politisi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, menyatakan, mundurnya Yudi Latief sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sulit dilepas dari polemik gaji lembaga ad hoc tersebut. Sebab, terjadi tak lama setelah publik menyoroti tingginya gaji pejabat BPIP.
Meski tak memberikan alasan spesifik soal alasan mundur, dia mengapresiasi keputusan penulis Negara Paripurna tersebut. Pasalnya, fenomena tersebut baru pertama kali terjadi.
"Baru pertama kali di Indonesia, pejabat setingkat Menteri mengundurkan diri, karena institusi yang dipimpinnya dikritik secara tajam soal sistem penggajian," ujarnya via siaran pers yang diterima rilis.id di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Di sisi lain, Khatibul mengatakan, langkah Yudi tak sekadar mundur sebagai Kepala BPIP. Namun, keluar dari "lingkaran Istana". "Kedua kemundurannya, sedikit banyak akan menimbulkan delegitimasi rezim ini," jelas Anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Mundurnya Yudi, lanjutnya, juga seakan mengonfirmasi atas "rapuhnya lembaga-lembaga" di sekitar Presiden. Dus, "lampu kuning" bagi kemerosotan pamor dan wibawa kepemimpinan Joko Widodo. "Sebagaimana sudah sering diperbincangkan di kedai-kedai rakyat pinggir jalan," tambah dia.
Khatibul menyatakan demikian, lantaran Yudi memiliki kompetensi untuk memimpin BPIP. Hal tersebut, tecermin dari pemikirannya yang tertuang dalam berbagai karya terkait ideologi bangsa dan negara.
"Menariknya lagi, Yudi yang berangkat dari pemikir keislaman yang concern pada ide pembaruan Islam, meneruskan gagasan Nurcholis Madjid, semakin 'menggenapi' pikiran Yudi," terangnya.
"Kombinasi pemikiran keislaman dan kebangsaan, seolah menjadi simbol dialektika dalam pembahasan konstitusi indonesia di BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), Panitia Sembilan, termasuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada era menjelang proklamasi kemerdekaan," tutup Khatibul.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
