Yasonna Copot Kakanwil Hukum dan HAM Jabar dan Kadiv PAS Jabar 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 Juli 2018 17:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Menkumham ketika memberikan keterangan pers. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Menkumham ketika memberikan keterangan pers. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Pascakejadian operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin Bandung, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly mencopot Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Indro Purwoko dan Kadiv PAS Jawa Barat, Alfi Zahrin Kiemas dari jabatannya.

"Secara institusi kami mengevaluasi maka per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jabar Indro Purwoko. Kadivpas Jabar Alfisah, saya baru saja tandatangan surat keputusan (pemberhentian)," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Menurut Yasonna, keduanya harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini, meskipun tidak terlibat suap secara langsung. 

Karena, kedua orang tersebut seharusnya memonitoring perkembangan di Lapas Sukamiskin.

"Saya baru tandatangani surat pemberhentian. Karena dua tingkat di atas bertanggung jawab. Supaya jadi pelajaran bagi ke depannya," kata Yasonna.

Kakanwil Hukum dan HAM Jabar nantinya akan diisi oleh Dodot Adie Koeswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Administrasi Jabar. 

Sedangkan Kadivpas Jabar akan dijabat oleh Agus Arianto yang sebelumnya menjabat Kadivpas Cirebon. 

Sementara Kalapas Sukamiskin akan diisi oleh Kusnali yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Bancaeui Bandung.

Yasonna berharap, ketiga orang tersebut bisa membawa perubahan yang lebih baik. Hal ini mengingat tugas mereka mengawasi lapas Sukamiskin yang mayoritas diisi oleh narapidana korupsi.

"Saya sudah cek track record masing-masing supaya pas karena kita tahu Lapas Sukamiskin sangat menggoda," paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya