Warga Pesawaran Diminta Batasi Pergi ke Bandarlampung

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

1 Mei 2020 20:51 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pesawaran dr Aila Karyus. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Darmansyah Kiki
Rilis ID
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pesawaran dr Aila Karyus. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Darmansyah Kiki

RILISID, Pesawaran — Pasca penetapan Bandarlampung sebagai zona merah Covid-19 oleh Kemenkes RI, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pesawaran dr Aila Karyus mengimbau warga Pesawaran membatasi kegiatan ataupun perjalanan ke kota itu.

"Kecuali ada urusan yang sangat penting sekali," tegasnya mewakili Ketua Tim GTPP Covid-19 Pesawaran Dendi Ramadhona, Jumat (1/5/2020). 

Menyitir ketua tim gugus tugas, hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 ke Pesawaran.

"Sebagai daerah penyangga kita harus meningkatkan kewaspadaan dalam rangka mendeteksi dan merespons pandemi di daerah," ujarnya. 

Dia meminta kewaspadaan masyarakat di setiap desa semakin ditingkatkan. Terutama di posko pengawasan dalam rangka antisipasi masyarakat dari luar daerah yang masuk ke Pesawaran. 

Pihaknya juga akan memantau pasar tradisional di desa-desa untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan bersama unsur Polri, TNI, Polisi Pamong Praja, dan lembaga terkait lainnya.

”Tujuannya untuk melihat apakah di pasar, orang-orangnya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara teratur. Sekaligus sosialisasi,” paparnya.

Di sektor perekonomian, pihaknya juga segera memfinalisasi pendataan masyarakat terdampak Covid-19. Ini terkait bantuan langsung tunai (BLT) dari pengalihan dana desa (DD).

”Terutama pelaku UMKM. Rencananya, penyaluran bantuan tersebut akan segera didistribusikan melalui perbankan,” ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya