Warga Gusuran Dirikan Tenda di Depan Rumah Dinas Wali Kota
Anonymous
Bandarlampung
Seperti diketahui, UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD dan SMP. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Hal ini yang agaknya belum dipahami warga.
Hal senada diungkapkan, Werli (32). Ia mengaku wacana bantuan rusunawa (rumah susun sewa) dinilai terlambat.
"Kita minta keputusan, tidak ada omongan mau ada rusunawa. Sudah dihancurkan baru ada omongan. Entah yang mana rusunawanya," tukasnya.
Data yang dihimpun rilislampung.id, rusunawa dimaksud berada di Ketapang Kecamatan Telukbetung Selatan; Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur; dan kompleks Universitas Lampung (Unila). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
