Wali Murid Keluhkan Infak, Pihak Sekolah: Bukan Paksaan
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Salah seorang wali murid MTs Negeri (MTsN) 1 Pringsewu mengeluhkan infak pembangunan masjid di lokasi sekolah.
Menurut lelaki yang enggan disebut namanya ini, pihak sekolah menyebut infak didasarkan hasil musyawarah komite.
Dia keberatan dan menyebut infak sebagai pungutan. Padahal, Permendikbud RI Nomor 44 tahun 2012 melarang sekolah melakukan punggutan.
Dia mengutip Pasal 9 Ayat 1 Permendikbud dimaksud yang menyatakan, ”Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
”Saat awal masuk sekolah sudah ada biaya iuran untuk pembangunan masjid yang nilainya sekitar Rp500 ribu,” paparnya, Jumat (7/8/2020).
Dia menerangkan dulu ada bahasa infak untuk masjid satu kali bayar. Namun sekarang siswa yang naik kelas masih dipungut lagi dengan pilihan nominal Rp300 ribu, Rp350 ribu, dan Rp400 ribu.
Surat edaran sumbangan pembangunan masjid dimaksud, kata dia, tiba-tiba saja dilayangkan ke wali murid tanpa ada musyawarah.
”Sedangkan saat ini masih dalam masa Covid-19 yang jelas-jelas tidak dibolehkan melakukan pungutan dan sebagainya,” ingatnya.
Terpisah, Waka Humas MTsN 1 Pringsewu, Rahmat Yuniandi, menjelaskan edaran infak itu berdasarkan rapat komite dan kepala sekolah pada Senin (3/8/2020).
”Pada surat edaran tersebut tertuliskan imbauan, tidak ada unsur pemaksaan. Dan tidak harus langsung dibayar, bisa selama satu tahun berjalan,” jelasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
