Waduh! 1.330 Kendaraan Langgar Aturan Perluasan Ganjil-Genap

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 Agustus 2018 11:50 WIB
Daerah | Rilis ID
FOTO: Instagram
Rilis ID
FOTO: Instagram

RILISID, Jakarta — Petugas Polda Metro Jaya dan jajaran polres mencatat jumlah bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar peraturan perluasan kawasan kendaraan ganjil-genap mencapai 1.330 kasus, pada Kamis (2/8/2018) atau hari kedua pemberlakuan.

"Trennya meningkat 22 persen dibandingkan hari pertama," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

AKBP Budiyanto mengatakan, jumlah tilang ganjil-genap pada hari pertama atau Rabu mencapai 1.102 kasus atau naik 228 pelanggaran dibanding hari kedua.

Budiyanto merinci petugas yang menindak tertinggi dari Polres Metro Jakarta Timur sebanyak 289 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan (244 kasus), Polres Metro Jakarta Pusat (219 kasus) dan Subdit Gakkum (175 kasus).

Kemudian, Polres Metro Jakarta Utara (170 kasus), Polres Metro Jakarta Barat (125 kasus), Satuan Gatur (77 kasus) dan Satuan Patwal (31 kasus).

Jumlah total tilang pelanggaran ganjil-genap pada hari pertama dan hari kedua sebanyak 4.432 kasus.

Petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap mulai 1 Agustus 2018, meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Rute alternatif itu melewati Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur. 

Kemudian, Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dan sekitar arah Selatan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya