Waduh! 1.330 Kendaraan Langgar Aturan Perluasan Ganjil-Genap

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 Agustus 2018 11:50 WIB
Daerah | Rilis ID
FOTO: Instagram
Rilis ID
FOTO: Instagram

Alternatif lainnya, Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dan sekitar utara.

Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika dan sekitar arah timur. 

Jalur lainnya melalui Jalan S Parman-Jalan Tomang .

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. 

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya