Wacana Angket PKPU Larangan Koruptor Nyaleg, Begini Komentar PPP
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, DPR memiliki seperangkat hak untuk mempergunakan terkait wacana hak angket terhadap PKP. Namun, untuk menuju menjadi hak angket tersebut, harus terlebih dahulu dilihat seberapa penting.
Menurutnya, DPR seharusnya memanggil KPU untuk menerangkan secara jelas terkait peraturan tersebut. Sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk melangkah terkait aturan tersebut.
"Hak bertanya itu hak DPR, kalaupun DPR mau menggunakan hak angket itu juga hak DPR, hanya sekarang tingkat urgensinya, sebelum melaksanakan hak angket, hak bertanya harus terlebih dahulu digunakan untuk memastikan agar mendapat jawaban yang memuaskan atau tidak kalau belum memuaskan baru melangkah ke hak di atasnya," katanya, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
PPP hingga saat ini memastikan tidak ada satupun bakal calon legislatif yang pernah menjadi napi korupsi.
Sementara itu, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut, pada Pasal 4 ayat 3 disampaikan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf e partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut.
Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, sesuai dengan Pasal 7, huruf g, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
