Wabendum PPP Mangkir dari Panggilan KPK, Kenapa?
Anonymous
Jakarta
Sementara dari rumah dinas salah satu staf khusus anggota Komisi XI fraksi PAN, penyidik juga menyita sebuah mobil toyota camry. Diduga mobil tersebut masih terkait dengan kasus mafia anggaran daerah ini.
"Kami tentu mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti yang kami temukan tersebut dengan kasus ini dan juga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Demikian juga dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI tersebut," paparnya.
KPK pada Kamis (26/7) pekan lalu telah menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus ini, yakni Apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, dan juga rumah pengurus PPP.
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).
Sebelum mengungkap kasus ini, penyidik sudah melakukan penyelidikan sejak Desember 2017. Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp400 juta pada Amin Santono dan Rp 00 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghias merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp1,7 miliar.
Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp21,8 miliar.
Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
