Usai Demokrat, Gerindra Juga Dukung Hak Angket Pj Gubernur Jabar

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

19 Juni 2018 13:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Wakil Ketua MPR, Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wakil Ketua MPR, Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Fadli menambahkan, pengangkatan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar telah melanggar tiga undang-undang.

Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam Pasal 28 ayat 1, jelas memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. 

Begitu juga dalam ayat 3 Pasal 28, yang menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

"Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit Reformasi yang telah ditegaskan oleh konstitusi pasca-amandemen," kesal Fadli Zon.

Kedua, UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada. 
Menurut UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya. Jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. 

"Sementara Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

Ketiga, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan jika pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri.

Namun ketentuan ini pun ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada Instansi Pusat saja. 
"Sementara, Gubernur ini kan pejabat pemerintah daerah," katanya.

Selain tiga UU yang dilanggar, pengangkatan Iriawan juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan UU ASN. 

Pada Pasal 157 ayat (1) menegaskan jika pun ada prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar Instansi Pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif. 
"Nah, semua undang-undang dan peraturan tadi telah dilanggar oleh pemerintah saat pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pada hari Senin kemarin. Ini tak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh dikelola seenak selera penguasa," tambah Fadli Zon.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya