Usai Demokrat, Gerindra Juga Dukung Hak Angket Pj Gubernur Jabar
Anonymous
Jakarta
Ia juga pernah mengingatkan, biang kerok semua ini adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, yang telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya.
"Permendagri No. 1/2018 telah memberikan tafsir yang salah melalui pencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”, sehingga seolah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN,” katanya.
Permendagri ini bermasalah, karena bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
Ia pernah menyarankan agar Permendagri ini segera dicabut, tapi sayangnya tak diindahkan.
Akibatnya, kini Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
