Usai Demokrat, Gerindra Juga Dukung Hak Angket Pj Gubernur Jabar
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendukung dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, Partai Demokrat juga mengajukan hal yang sama.
“Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap yang tepat dengan melakukan boikot atas pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat yang cacat hukum. Nah, kini giliran Fraksi Partai Gerindra di DPR RI untuk memberikan sikap yang juga tegas. Kami bukan hanya akan ikut mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Gubernur, namun akan jadi salah satu inisiator Pansus tersebut,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Fadli mengatakan, masyarakat bisa menilai sendiri, kritik atas penunjukkan jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jawa Barat ini bukan hanya datang dari kelompok oposisi, tapi juga disampaikan oleh sejumlah partai pendukung pemerintah sendiri.
“Artinya, di luar soal oposisi dan non-oposisi, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa bahwa kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang dan tak sesuai dengan tuntutan Reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri,” ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
Pengangkatan Komjen M. Iriawan bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil.
Sesudah namanya ditarik oleh Menko Polhukam, ia kemudian segera dimutasi ke Lemhanas, dijadikan Sekretaris Utama.
Iriawan diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk merepetisi model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016, yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam.
“Artinya, sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jawa Barat, meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. Jadi, ini kan hanya dagelan politik saja,” ungkap Fadli.
Sebelumnya Fadli pernah menyampaikan, meskipun memang pernah ada presedennya, penunjukkan anggota Polri aktif sebagai gubernur cukup jelas melanggar undang-undang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
