Tunggakan Pajak Reklame Sejumlah Toko dan Produk Mencapai Ratusan Juta, Ini Datanya
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Setelah memberikan sanksi masalah pajak pada restoran dan hotel, kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai gencar menindak pada penunggak pajak reklame.
Hasilnya, beberapa reklame yang ada di Bandarlampung ditempeli stiker belum bayar pajak. Reklame yang dipasangi stiker diantaranya Martabak Damang, Mbak Nur Laundry, Photocopy Digital Printing Canon, dan Lord King yang berada di Jalan Ratu Dibalau.
Selain itu juga ada empat konter ponsel merek Vivo, tiga Toko Semen Merah Putih, dan Bakso Ali (go food), yang semuanya ada di Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjungsenang.
Menurut data yang diterima Rilisid Lampung, sejumlah reklame menunggak pajak bila diakumulasi nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Reklame Vivo misalnya. Salah satu merek ponsel ini memiliki tunggakan pajak reklame sebesar Rp68.074.800 selama dua tahun.
Staf UPT Pajak Tanjungsenang Zainuri mengatakan, reklame Vivo terdapat dua macam, yakni billboard dan neonboard.
"Untuk Billboard nilainya Rp26.827.500 per tahun, dan yang bersangkutan menunggak pajak selama 2 tahun, sehingga bila diakumulasi mencapai Rp53.655.000. Sementara neonboard Rp7.209.900 per tahun dengan total Rp14.419.800," ungkapnya, Rabu (4/8/2021).
Selain itu, reklame Lord King menunggak pajak setahun sebesar Rp1.171.650. Kemudian reklame Nippon menunggak pajak selama setahun dengan dua titik sebesar Rp6.022.200.
Kemudian Semen Merah Putih ada tiga titik dengan nilai Rp4.927.500 setahun. Serta reklame Bintang ada satu titik nilainya Rp1.905.000 satu tahun.
Pajak
Reklame
Menunggak Pajak
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
