Tunggakan Pajak Reklame Sejumlah Toko dan Produk Mencapai Ratusan Juta, Ini Datanya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 Agustus 2021 19:09 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pemasangan stiker penunggak pajak reklame di Bandarlampung, Rabu (4/8/2021) FOTO: Sulaiman
Rilis ID
Pemasangan stiker penunggak pajak reklame di Bandarlampung, Rabu (4/8/2021) FOTO: Sulaiman

"Sehingga total tunggakan pajak reklame dari 6 produk tersebut sebesar Rp150.175.950," paparnya lagi.


Sementara itu, Kasubbid Pengendalian dan Pengawasan BPPRD Bandarlampung Ferry Budhiman menjelaskan, beberapa tempat tersebut sudah menunggak pajak sebelum adanya pandemi covid-19. 

"Kita sudah berikan surat peringatan hingga ke tiga kalinya. Sudah menunggak lebih dari satu tahun dan tidak ada itikad baik dari pemilik," ujarnya.  

Ferry menjelaskan, nilai pajak reklame bergantung dengan ukuran reklame. Satu meter reklame memiliki nilai pajak sebesar Rp585.825. 

"Jadi kalau misalnya satu titik reklame menunggak hingga Rp8 juta, apabila ada reklame dengan ukuran yang sama di 10 titik, maka bisa mencapai Rp80 juta. Kan lumayan, belum reklame yang kecil," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Pajak

Reklame

Menunggak Pajak

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya