Tunggakan Pajak Reklame Sejumlah Toko dan Produk Mencapai Ratusan Juta, Ini Datanya
Sulaiman
Bandarlampung
"Sehingga total tunggakan pajak reklame dari 6 produk tersebut sebesar Rp150.175.950," paparnya lagi.
Sementara itu, Kasubbid Pengendalian dan Pengawasan BPPRD Bandarlampung Ferry Budhiman menjelaskan, beberapa tempat tersebut sudah menunggak pajak sebelum adanya pandemi covid-19.
"Kita sudah berikan surat peringatan hingga ke tiga kalinya. Sudah menunggak lebih dari satu tahun dan tidak ada itikad baik dari pemilik," ujarnya.
Ferry menjelaskan, nilai pajak reklame bergantung dengan ukuran reklame. Satu meter reklame memiliki nilai pajak sebesar Rp585.825.
"Jadi kalau misalnya satu titik reklame menunggak hingga Rp8 juta, apabila ada reklame dengan ukuran yang sama di 10 titik, maka bisa mencapai Rp80 juta. Kan lumayan, belum reklame yang kecil," pungkasnya. (*)
Pajak
Reklame
Menunggak Pajak
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
