Tujuh Poin Nota Kesepahaman Penanggulangan Terorisme
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakajati Jaja Subagja dan Kaban Kesbangpol Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung, menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penanggulangan Terorisme di Wilayah Lampung.
"Nota kesepahaman ini juga dilakukan serentak di se-Indonesia pada hari ini, berlaku lima tahun terhitung sejak ditandatangani para pihak," ujar Jaja, mewakil Kajati, Yustinus Susilo, usai penandatangan di Kantor Kejati, Selasa (3/7/2018).
Sementara Irwan mengatakan, nota kesepahaman ini sebagai langkah strategis BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dalam menanggulangi cyber terorism.
“BNPT adalah institusi yang secara resmi memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan penanggulangan terorisme,” jelasnya.
Ada tujuh poin yang disepakati dalam nota kesepahaman itu. Pertama; tentang penegakan hukum dalam rangka penanggulangan terorisme. Kedua; pertukaran data dan informasi dalam rangka pencegahan penyebaran paham radikal terorisme dan penanggulangan terorisme.
Ketiga; penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat umum dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme.
Keempat; penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikal terorisme.
Kelima; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Keenam; peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme. Dan ketujuh; penugasan jaksa pada pihak ke satu. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
