Tim Belum Temukan Hewan Kurban yang Berpenyakit
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jelang Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah, Dinas Pertanian Kota Bandarlampung melakukan pemeriksaan hewan di Jalan Rasuna Said, Rabu (15/8/2018). Hasilnya, tim tidak menemukan adanya kambing dan sapi yang berpenyakit.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, Ichwan Adji Wibowo, mengatakan pemeriksaan hewan ini akan terus dilakukan mulai hari ini sampai H+2 Idul Adha.
“Setiap kecamatan ada dua orang petugas dari Dinas Pertanian dibantu relawan Ikatan Dokter Hewan Indonesia, mahasiswa jurusan peternakan Unila, keliling ke setiap lapak hewan memeriksakan kesehatan hewan,” kata Ichwan.
Dia menjelaskan, untuk hewan sehat bisa dilihat secara kasat mata karena memiliki ciri fisik yang baik.
Ciri-ciri hewan yanng sehat yaitu lincah atau aktif bergerak, bulunya mengkilat, mata juga terang. Khusus hewan kurban harus seluruh bagian tubuh normal dan tidak ditemukan cacat, karena kalau untuk hewan kurban kan harus sesuai dengan syariat Islam.
“Tapi kalau secara medis tidak masalah jika hewan tersebut mengalami cacat pada bagian kaki atau telinga,” paparnya.
Ichwan mengungkapkan, dari tahun ke tahun tidak ditemukan adanya hewan yang berpenyakit berbahaya.
“Pemeriksaan ini kan dikhawatirkan adanya penyakit menular ke manusia seperti antraks, tapi tidak kita temukan selama ini. Hanya saja memang ada beberapa temuan berupa cacing hati, itu tidak masalah selama tidak dikonsumsi oleh manusia. Cukup buang bagian hatinya saja, bagian tubuh lain bisa dikonsumsi,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban untuk memastikan bahwa lapak tersebut memiliki surat pemeriksaan kesehatan hewan.
“Lapak yang sudah selesai kami periksa dan tidak ditemukan adanya penyakit, maka akan kami berikan surat pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan. Jadi kalau mau beli hewan kurban ditanyakan ada nggak suratnya. Dan bagi para pedagang kami minta untuk tetap menjaga kesehatan hewannya, kalau ada yang sakit segera dipisahkan,” tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
