Tiga Fraksi DPR Usulkan Pembentukan Pansus Jiwasraya

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

30 Desember 2019 15:00 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO ILUSTRASI: Bisnis.com
Rilis ID
FOTO ILUSTRASI: Bisnis.com

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, secara informal saat ini sudah ada tiga fraksi yang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kalau secara informasi, mungkin baru 2-3 fraksi (usulkan pembentukan Pansus Jiwasraya), namun nanti kita lihat secara formalnya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Dasco mengatakan, salah satu fraksi yang mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra. Namun dirinya enggan mengungkapkan dua fraksi lainnya.

Dia menjelaskan, penyampaian usulan pembentukan Pansus JIwasraya dilakukan ketika masa sidang, sedangkan saat ini DPR sedang masa reses hingga 10 Januari 2020.

Menurut dia, dalam masa sidang mendatang Pimpinan DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim), dan dalam rapat tersebut akan terlihat secara formal fraksi apa saja yang mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya.

"Ini ada tata kelola keuangan di bawah Komisi XI, lalu akuntabilitas keuangan dibawa ke Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan ada Komisi VI sehingga nanti tiga unsur tersebut perlu digabungkan dan mekansime penggabungan itu ada di Pansus," ujarnya.

Dasco menjelaskan, Komisi XI dan Komisi VI DPR RI sudah meminta membuat surat untuk mengadakan audit secara khusus terhadap PT. Jiwasraya.

Menurut dia, kemungkinan dalam Rapim DPR di masa sidang mendatang, Komisi XI dan Komisi VI akan mengusulkan secara resmi pembentukan Pansus Jiwasraya.

"Kalau nanti sudah didalami, baru kita tahu uang larinya ke mana dan untuk apa. Jadi sebaiknya berbagai polemik tidak perlu berkembang karena akan memanaskan suasana," katanya.

Menurut dia, permasalahan PT. Jiwasraya harus segera dicarikan solusinya karena yang menjadi korban adalah para nasabah yang banyak kehilangan uangnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya