Tertangkap di Sukabumi, Dua TKA Asal Cina Terancam Dideportasi

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Sukabumi

7 Juli 2018 12:45 WIB
Daerah | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Sukabumi — Dua tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang ditangkap di pabrik garmen PT Daihan Global Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam dideportasi. Hal itu lantaran kedua TKA itu diduga menyalahgunakan izin keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan kedua TKA berinisial HXY (pria) dan HF (wanita) mereka merupakan utusan perusahaan suplier barang ke pabrik yang berada di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Zulmanur Arif, di Sukabumi, Sabtu (7/7/2018).

Meskipun kedua TKA itu datang ke Indonesia khususnya Kabupaten Sukabumi dalam rangka bisnis, ujar Arif, tetapi keduanya melanggar aturan tentang keimigrasian Indonesia, yakni menyalahgunakan izin tinggal.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya tidak segan mendeportasi ke negara asalnya untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan karena keberadaannya bisa mengganggu ketertiban dan melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian. 

"Rencananya keduanya dideportasi ke negara asalnya pada Senin (9/7/2018) dan kami pun tengah mempersiapkan segala sesuatunya," ujarnya.

Sebelumnya, petugas Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menangkap dua TKA yang tengah berada di dalam pabrik garmen PT Daihan Global setelah adanya warga dan aparat keamanan yang mencurgai warga asing tersebut.

Setelah ditelusuri pada Kamis (5/7/2018), petugas langsung menggiring keduanya ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Diduga dua WNA ini telah menyalahgunakan izin keimigrasian.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya