Terganjal Suket Bebas Covid-19, Ratusan Pelajar Lambar Telantar

Ari Gunawan

Ari Gunawan

LAMPUNG BARAT

6 Juli 2020 17:03 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis Lampung/Kalbi Ricardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis Lampung/Kalbi Ricardo

RILISID, LAMPUNG BARAT — Sekitar 200 dari 300 orang pelajar asal kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang tengah menimba ilmu di luar daerah membutuhkan surat keterangan (Suket) bebas Corona Virus Disease (Covid-19).

Hanya saja, Dinas Kesehatan (Diskes) setempat tidak melayani untuk pembuatan suket tersebut, sehingga menjadi kendala bagi para pelajar.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Lambar Ismun Zani, saat menggelar hearing bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dari Komisi III di Ruang Sidang Maghgasana DPRD setempat, Senin (6/7/2020).

Menurut Ismun, mengenai situasi yang ada di zona hijau, di mana sudah banyak lembaga pendidikan di luar daerah yang sudah menerapkan pendidikan tatap muka, terkait  itu banyak pelajar asal Lambar yang sudah harus kembali ke lembaga pendidikan tempat mereka menimba ilmu.

”Hanya saja, ada syarat yang harus mereka penuhi yakni Suket bebas Covid-19 untuk bisa kembali diterima oleh lembaga pendidikan, dan yang menjadi keluhan saat ini adalah mereka tidak dilayani oleh Diskes, karena suket hanya diberikan untuk perjalanan penerbangan saja,” kata Ismun.

Jumlah pelajar asal Lambar yang nasibnya masih terlantar, lanjut Ismun, tidak sedikit yakni berjumlah sekitar 200 orang, dimana saat ini masih menunggu kejelasan dan kebijakan untuk mereka bisa menjalani rapid test dan bisa membawa Suket bebas Covid-19, sebagai syarat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).

”Mereka ditolak di sekolah mereka karena tidak membawa Suket bebas Covid-19, terakhir ada laporan yang masuk ke saya, bahwa ada yang sudah ke Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan harus kembali lagi ke Lambar karena tidak membawa Suket, ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegas Ismun.

Menanggapi itu, Direktur RSUD Alimuddin Umar Widyatmoko Kurniawan, mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melayani rapid test dan mengeluarkan Suket bebas Covid-19. 

”Sampai saat ini, Diskes Provinsi kebijakan Rapid test dilakukan terhadap OTG dan PDP, diluar orang yang akan melakukan perjalanan, dan itupun dilaksanakan di Dinas Kesehatan. Untuk Rumah Sakit tidak diperbolehkan melakukan rapid test secara komersial,” singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya