Terdampak Corona, Sejumlah Perusahaan PHK 44 Tenaga Kerja
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), beberapa perusahaan di Lampung Barat (Lambar) terpaksa lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terdapat 44 tenaga kerja yang terpaksa kena PHK.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dewi Yanti mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk perusahaan-perusahaan di Lambar supaya melaporkan kepada Dinas PTSP jika terdapat tenaga kerja yang di PHK.
"Kami sudah melayangkan surat kepada perusahaan di Lambar untuk melaporkan jika ada tenaga kerja yang di PHK, untuk saat ini hanya empat perusahaan yang telah melaporkan," ungkap Dewi, Kamis (14/5/2020).
Dijelaskan Dewi, data perkembangan ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19 yang terPHK di Kabupaten setempat untuk saat ini sebanyak 44 orang.
"Untuk saat ini tenaga kerja di Lambar yang terdampak Covid-19 dan diputus hubungan kerjasama dengan pihak perusahaan sebanyak 44 orang, yang terdiri dari 19 tenaga kerja pemutusan PHK dan 25 lainnya dirumahkan," jelas Dewi.
Pihak perusahaan harus melaporkan jika ada tenaga kerja mereka yang di PHK, harus jujur jangan menutup-nutupi.
Data bersumber Online Single Submission (OSS), jumlah perusahaan baik perorangan, kelompok, Persekutuan Komanditer maupun Perseroan Terbatas, di Lampung Barat sebanyak 192. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
