Tempat Wisata Patuhi Prokes atau Sanksi Menanti
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Jelang peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru), destinasi wisata di Lampung Barat diprediksi ramai pengunjung.
Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat karenanya mengimbau pengelola pariwisata mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Lambar No.060/892/101/2020 tentang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Demikian penegasan Sekretaris Disporapar Edi Jaya Saputra mewakili Kepala Dinas Tri Umaryani, Rabu (23/12/2020).
"Kita (Disporapar) tidak melarang untuk membuka destinasi wisata, hanya protokol kesehatan harus diperhatikan,” tandasnya.
Edi menuturkan, SE Bupati mengenai peringatan Nataru 2020-2021 dan imbauan untuk tidak berkerumun, merupakan kebijakan demi terciptanya kebaikan bersama guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Menjelang Nataru juga terdapat pengelola yang mengajukan untuk tidak membuka destinasi wisata dikarenakan inisiatif pribadi. Kita tidak bisa melarang,” paparnya.
Dia berharap semua masyarakat di Lambar semakin sadar akan bahaya virus ini. Berkerumun berarti meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
