Tempat Wisata Patuhi Prokes atau Sanksi Menanti

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

23 Desember 2020 22:33 WIB
Daerah | Rilis ID
Sekretaris Disporapar Lambar, Edi Jaya Saputra di ruang kerjanya, Rabu (23/12/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan
Rilis ID
Sekretaris Disporapar Lambar, Edi Jaya Saputra di ruang kerjanya, Rabu (23/12/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Jelang peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru), destinasi wisata di Lampung Barat diprediksi ramai pengunjung.

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat karenanya mengimbau pengelola pariwisata mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Lambar No.060/892/101/2020 tentang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Demikian penegasan Sekretaris Disporapar Edi Jaya Saputra mewakili Kepala Dinas Tri Umaryani, Rabu (23/12/2020).

"Kita (Disporapar) tidak melarang untuk membuka destinasi wisata, hanya protokol kesehatan harus diperhatikan,” tandasnya.

Edi menuturkan, SE Bupati mengenai peringatan Nataru 2020-2021 dan imbauan untuk tidak berkerumun, merupakan kebijakan demi terciptanya kebaikan bersama guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Menjelang Nataru juga terdapat pengelola yang mengajukan untuk tidak membuka destinasi wisata dikarenakan inisiatif pribadi. Kita tidak bisa melarang,” paparnya.

Dia berharap semua masyarakat di Lambar semakin sadar akan bahaya virus ini. Berkerumun berarti meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya