Taksi Online Berizin di Jatim Stagnan
Budi Prasetyo
Jakarta
RILISID, Jakarta — Data Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) tentang izin kendaraan taksi online yang telah keluar, hingga sekarang belum bergerak. Dari 2900 terdaftar di Dishub, Baru 113 unit yang telah mengantongi izin .
“Yang lain masih memproses persyaratan, misalnya uji kir,” ujar Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi, Senin (2/7/2018).
Kalau dibandingkan pada data periode Februari tahun ini, sebenarnya angka tersebut tidak bergerak. Jumlah taksi online yang telah mengantongi izin ada berada diangka 100-an unit lebih dari 2.391 kendaraan yangterdaftar mengurus izin prinsip. Dishub sendiri memberikan tenggat waktu enam bulan sebelum mencabut izin prinsip tersebut.
Namun dilihat dari jumlah taksi online yang masih 10 ribu di Jatim, dan kuota yang disediakan 4.445 kendaraan. Tentunya hal tersebut kurang menggembirakan.
Masalah taksi online ini, Wahid mengakui terus menunggu keputusan dari pusat.
“Kami selalu menunggu kebijakan dari direktorat perhubungan darat. Karena semua aturan menyangkut angkutan online ini dikeluarkan oleh kementrian perhubungan. Kami selalu menunggu dan berharap sesegera mungkin apa yang harus diperbuat oleh daerah. Sekarang kelihatannya masih dibahas kembali peraturan menteri 108 oleh kementerian perhubungan,” urainya.
Wahid berharap pembahasan kembali mengenai aturan taksi online ini tidak berlarut, sehinga bisa dilaksanakan dengan baik. Sehingga aturan dari kementrian ini nantinya bisa merapikan taksi online.
Perlu diketahui, Peraturan Menteri 108 tahun 2017 terus mendapat penolakan karena dianggap memberatkan pengemudi. Di antaranya uji kir, SIM A umum, dan menolak STNK atas nama badan hukum (koperasi).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
