Tak Patuh Protokol, Sanksinya Push-up atau Baca Pancasila
Anonymous
Metro
RILISID, Metro — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, tengah membahas sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Wali Kota Metro A Pairin mengatakan, ada dua usulan sanksi. Yakni denda uang dan sanksi sosial seperti push-up.
“Perwali sedang kita susun. Ada yang usul sanksi denda uang mulai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Kebanyakan usul sanksi sosial seperti push-up atau membaca pancasila," katanya, Minggu (23/8/2020).
Kalau Pairin sendiri mengusulkan sanksi membaca aturan protokol kesehatan kenormalan baru. Hal ini, agar masyarakat tahu dan menerapkanya.
"Masyarakat akan tahu harus memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak. Nanti masyarakat yang kena sanksi tetap kita berikan masker. Karena idealnya satu orang memiliki empat masker," ucapnya.
Pairin melajutkan, untuk sanksi tempat hiburan atau keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga masih dalam pembahasan.
"Macam-macam juga opsi sanksinya. Bisa dicabut izin operasi dan lainnya," paparnya.
Ia menambahkan, dalam protokol kesehatan kenormalan baru, pihaknya menambah satu aturan lagi. Yakni masyarakat diminta untuk melakukan olahraga secara rutin.
"Olahraga rutin di rumah masing-masing. Jadi stamina dan masyarakat tetap sehat," tambahnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
